Papua – Stasiun LPP RRI Jayapura kembali hangat saat Dialog Interaktif hadir dengan tema “Peran Densus 88 AT Polri yang Presisi Dalam Pemeliharaan Kamtibmas Guna Mendukung Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045” pada Kamis (22/05/2025).
Hadir sebagai narasumber utama Kasatgaswil Papua Densus 88 AT Polri, Kombespol Surya Putra Mustika S.I.K, M.IK. dan dipandu oleh Sdr. Arul Firmansyah.
Dalam kesempatannya, Kasatgaswil Papua Densus 88 AT Polri mengatakan Definisi Terorisme itu terdapat beberapa point of view jadi banyak pendapat yang menterjemahkan konsep dari terorisme itu sendiri namun di Kepolisian dan di Indonesia menggunakan konsep yang diatur dalam Undang- Undang nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme di Indonesia secara garis besar.
“Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, yang kedua dapat menimbulkan ketakutan yang meluas di tengah masyarakat atau pemberian, ketiga adalah dilakukan oleh orang atau sekelompok orang terhadap orang lain terhadap orang lain atau masyarakat luas kalau dalam undang-undang nomor 5 tahun 2018 pada orang lain itu diperluas menjadi objek vital nasional kepentingan umum,” ucap Kasatgaswil.
Kasatgaswil mengatakan Densus upaya penegakan hukum dan upaya pembinaan terhadap masyarakat tujuannya adalah bagaimana mewujudkan Indonesia yang bebas dari terorisme kemudian memajukan moderasi dalam kehidupan bermasyarakat serta mengembangkan paham-paham toleransi di tengah masyarakat.
“Hal ini bisa terlaksana secara baik dan optimal apabila masyarakat menjadi bagian utuh dalam kegiatan tersebut masyarakat sebagai subjeknya sekaligus juga sebagai objek dari kegiatan Densus dalam mewujudkan aset kita di Indonesia,” pungkasnya.(rd)