Papua – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kasus Narkotika ke Kejaksaan Negeri Merauke, Rabu (9/7/2025). Penyerahan dilakukan di Kantor Kejari Merauke, Jalan TMP Trikora No. 92, dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Willy Ater, S.H., dan Riski Wulandari, S.H.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial FF alias F (18), serta dua anak berhadapan dengan hukum berinisial RG (17) dan SM alias L (16). Mereka diserahkan oleh Unit Sidik II Satresnarkoba Polres Merauke dengan didampingi kuasa hukum Ferdinandus L.K. Kainakimu, S.H.
Kasus ini bermula dari penangkapan pada tanggal 4 dan 5 April 2025 di dua lokasi berbeda di Kabupaten Merauke. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita puluhan linting ganja dengan total berat mencapai 110,23 gram, serta barang bukti lain seperti uang tunai, handphone, kendaraan bermotor, dan sejumlah barang pribadi milik para tersangka.
Kapolres Merauke melalui Kasat Resnarkoba mengatakan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polres Merauke dalam menindak tegas penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Kombes Pol Jan Makatita, S.I.K mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polres Merauke yang telah menuntaskan proses penyidikan hingga tahap II.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di Papua. Peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam upaya ini. Segera laporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” ujar Kabid Humas.
Penyerahan berlangsung dalam kondisi aman dan tertib. Proses hukum terhadap para tersangka kini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Merauke untuk segera dilimpahkan ke persidangan.(rd)