Papua – Personel Polsek Demta Polres Jayapura berhasil meringkus 2 pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja yang berinisial FM (28), dan ET (21), pada Minggu (01/06/2025) sekitar pukul 14.00 Wit.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolsek Demta Polres Jayapura, Ipda I. Sepbiantoro, S.H. yang mana adanya informasi tersebut berasal dari masyarakat kepada anggota piket, bahwa pelaku pengedar ganja telah mengedarkan ganja.
“Penangkapan tersebut bermula dari anggota Polsek Demta mendapatkan Informasi dari Masyarakat, dengan sigap saya perintahkan regu piket jaga untuk melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,” ujarnya.
Ipda I. Sepbiantoro, S.H., menyampaikan barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran besar yang berisikan Narkotika jenis ganja, 33 bungkus plastik bening berukuran kecil yang berisikan ganja siap edar.
Kapolsek juga menjelaskan bahwa kedua tersangka, dan barang bukti saat ini akan diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Jayapura.(rd)