Papua – Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di kawasan RSUD Merauke pada 13 Mei 2025 dini hari, berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merauke pada Sabtu siang (31/5).
Kedua pelaku, masing-masing berinisial DBK (19), seorang mahasiswa, dan LLDY (22), yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Radio, Merauke.
Keduanya sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahi timah panas guna melumpuhkan mereka.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, S.I.K, M.M, melalui Plt. Kasat Reskrim Polres Merauke, Ipda Sewang, yang memimpin langsung operasi penangkapan, mengungkapkan bahwa aksi para pelaku sempat menyulitkan aparat karena mereka kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.
“Keberadaan pelaku sudah lama kami pantau. Namun, karena mereka selalu berpindah tempat, petugas beberapa kali kehilangan jejak. Beruntung kali ini tim berhasil menemukan lokasi persembunyian dan langsung melakukan penindakan,” ujar Ipda Sewang.
Diketahui, dalam aksinya, kedua pelaku merampas sebuah ponsel dan tas selempang milik korban, Damewati Lase, sambil mengancam dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di rumah tahanan Polres Merauke untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polres Merauke mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar.(rd)