Teluk Bintuni — Tim Macan Gunung Polres Teluk Bintuni kembali menunjukkan respons cepat dan sigap dalam mengungkap tindak pidana di wilayah hukumnya. Kali ini, dua orang pria berinisial M (30) dan G.T (38) berhasil diamankan setelah diduga melakukan pencurian dua ekor sapi milik warga di kawasan SP 4, Manimeri, Kabupaten Teluk Bintuni, Rabu (21/5).
Kegiatan penindakan dipimpin oleh Kanit Resmob Bripka Roland Manggaprouw. Berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (CURAT) pada Rabu, 21 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WIT, tim langsung bergerak menuju lokasi. Tiba di TKP sekitar pukul 09.30 WIT, tim melakukan pengecekan tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi-saksi. Hasil dari penyelidikan awal mengarah pada satu terduga pelaku berinisial M, yang kemudian berhasil diamankan di SP 4 Jalur 9 sekitar pukul 10.00 WIT. Berdasarkan pengakuan awal dari M, tim melanjutkan pengejaran terhadap pelaku lainnya berinisial G.T, yang akhirnya berhasil diamankan di Kampung Hogut pada pukul 12.00 WIT. Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Teluk Bintuni pada pukul 12.30 WIT untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Di akhir keterangannya, Kombes Benny mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan lingkungan. “Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Peran serta masyarakat sangat penting dalam mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.(rd)